For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos Dan Giro

Also known as: PP 9/1978 · PP No. 9 Tahun 1978 · PP Nomor 9 Tahun 1978

Status:
Inactive
Effective Date:9 Maret 1978Publication Date:9 Maret 1978
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik NegaraPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Pos Dan Giro
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1978
Publication Date09 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Pos dan Giro. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mendayagunakan pengusahaan dan pengelolaan dinas pos dan giropos oleh Perusahaan Negara Pos dan Giro, yang dianggap vital bagi pembangunan nasional dan kehidupan masyarakat. Peraturan ini meninjau kembali ketentuan-ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Pos dan Giro (PERUM POS DAN GIRO) ditetapkan sebagai badan usaha tunggal untuk penyelenggaraan dinas pos dan giropos, baik domestik maupun internasional. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan bertujuan untuk membangun, mengembangkan, dan mengusahakan pelayanan pos dan giropos guna menunjang pembangunan negara. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal enam Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 serta peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)