For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal

Also known as: Keppres 56/1979 · Keppres No. 56 Tahun 1979 · Keppres Nomor 56 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:28 November 1979Publication Date:28 November 1979
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengelolaan Masjid Istiqlal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 November 1979
Publication Date28 November 1979
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1968 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 186/M Tahun 1972 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/M Tahun 1977

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal setelah diresmikan pada tahun 1978. Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan Menteri Agama sebagai ketua. Badan ini bertugas mengelola Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan mu'amalah untuk syiar Islam di Indonesia. Tim Pelaksana Takmir membantu Badan Pengelola dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan. Direksi Pembangunan Masjid Istiqlal dibentuk untuk menyelesaikan pembangunan masjid, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara. Dewan Pertimbangan, dipimpin oleh Presiden, membantu dalam pembinaan dan pengawasan. Pembiayaan pengelolaan dan pembangunan dibebankan kepada Anggaran Departemen Agama dan Sekretariat Negara, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)