For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal

Also known as: Keppres 38/1994 · Keppres No. 38 Tahun 1994 · Keppres Nomor 38 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 1994Publication Date:31 Mei 1994
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengelolaan Masjid Istiqlal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 1994
Publication Date31 Mei 1994
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1979 tentang pengelolaan Masjid Istiqlal Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan pengelolaan Masjid Istiqlal setelah selesainya pembangunan masjid tersebut. Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibentuk untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah, serta untuk kemajuan syiar Islam di Indonesia. Badan ini bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah, pemeliharaan bangunan, serta koordinasi dengan lembaga lain. Badan Pengelola diketuai oleh Menteri Agama dan terdiri dari beberapa anggota termasuk pejabat pemerintah dan tokoh agama. Pembiayaan pengelolaan masjid diperoleh dari subsidi pemerintah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)