For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid istiqlal

Also known as: PERPRES 64/2019 · PERPRES No. 64 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelolaan Masjid istiqlal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengelola Masjid Istiqlal secara profesional dan modern, menjadikannya pusat kegiatan ibadah dan muamalah yang mencakup pendidikan, informasi Islam, dakwah, konsultasi hukum Islam, kegiatan sosial, dan pemberdayaan umat. Pengelolaan dilakukan oleh Dewan Pengarah, Imam Besar, dan Badan Pengelola. Dewan Pengarah memberikan arahan, pengawasan, dan persetujuan kebijakan. Imam Besar memimpin kegiatan keagamaan dan melapor kepada Presiden. Badan Pengelola menyusun kebijakan dan program kerja, serta mengelola operasional Masjid. Struktur organisasi mencakup Ketua, Sekretaris, Ketua Harian, dan beberapa bidang fungsional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)