For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal

Also known as: PERPRES 46/2023 · PERPRES No. 46 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2023Publication Date:20 Juli 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2023
Publication Date20 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Masjid Istiqlal serta meningkatkan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat. Perubahan utama dalam peraturan ini adalah pada susunan Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, yang kini terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua, serta anggota yang meliputi Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah akan diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah.

(-)

(-)