on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1968 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Istiqal
Also known as: Keppres 14/1968 · Keppres No. 14 Tahun 1968 · Keppres Nomor 14 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Pembangunan Mesjid Istiqlal dianggap sebagai elemen penting dalam pembangunan karakter dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi masyarakat, terutama umat Islam, dalam penyelenggaraannya. Untuk efisiensi kerja, Keputusan Presiden RI No.78 tahun 1966 dicabut dan panitia yang dibentuk berdasarkan keputusan tersebut dibubarkan, kemudian dibentuk panitia baru.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Penyelenggara Pembangunan Mesjid Istiqlal yang baru, terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Harian, dan Pimpinan Pelaksana Pembangunan. Dewan Penasehat bertugas membimbing dan mengawasi pembangunan, sedangkan Dewan Pimpinan Harian bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggalangan dana. Pimpinan Pelaksana bertugas melaksanakan pembangunan sesuai petunjuk Dewan Pimpinan Harian dan syarat teknis yang ditetapkan.