For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 4/2012 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas, serta mewujudkan tahapan kampanye yang demokratis dan berkualitas.

Tujuan pengawasan dana kampanye adalah untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye yang legal, transparan, dan akuntabel. Pengawasan juga bertujuan untuk perlakuan yang adil terhadap pasangan calon dalam hal dana kampanye, serta ketaatan penyelenggara Pemilu Kada dalam menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai dana kampanye.

Peraturan ini mengatur tentang asas pengawasan, pelaksana dan wilayah pengawasan, titik rawan pelanggaran, ruang lingkup dan fokus pengawasan, strategi pengawasan, mekanisme pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, koordinasi dan kerjasama, serta laporan hasil pengawasan. Pengawasan dana kampanye dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Fokus pengawasan antara lain pada ketaatan pasangan calon terhadap ketentuan RKDK, sumber penerimaan dana kampanye, batasan sumbangan, pencatatan sumbangan, kebenaran laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, serta ketepatan waktu penyerahan laporan. Selain itu, juga diawasi ketaatan KPU terhadap ketentuan tentang penetapan kantor akuntan publik, pelaksanaan audit dana kampanye, keterbukaan informasi, dan penjatuhan sanksi.

(-)

(-)