For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 11/2015 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur pengawasan dana kampanye dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh peserta pemilihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tanggung jawab pengawasan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon, termasuk pembukaan rekening khusus dana kampanye, pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana, serta pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan sumbangan dana kampanye dan sumber dana yang dilarang.

(-)

(-)