For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Also known as: Peraturan Bawaslu 9/2016 · Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 2016Publication Date:3 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 November 2016
Publication Date03 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 993)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tanggung Jawab Pengawasan: Pengawasan dana kampanye pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
  2. Tahapan Pengawasan: Pengawasan mengikuti tahapan laporan dana kampanye, termasuk penyerahan RKDK, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan pelaksanaan audit oleh KAP.
  3. Objek Pengawasan: Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan pasangan calon dan KPU dalam melaksanakan peraturan terkait sumber dana kampanye, besaran sumbangan, penggunaan dan batasan dana kampanye, serta kebenaran laporan dana kampanye.
  4. Pengawasan Penyusunan Batasan Dana Kampanye: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan penyusunan dan penentuan batasan dana kampanye untuk memastikan ketepatan waktu, jumlah nominal, dan ketepatan penghitungan batasan dana kampanye.
  5. Pengawasan RKDK: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan RKDK untuk memastikan pasangan calon hanya memiliki satu nomor RKDK, RKDK diserahkan tepat waktu, pasangan calon melaporkan saldo awal, dan salinan RKDK menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.
  6. Batasan Sumbangan Dana Kampanye: Batasan sumbangan dari pihak lain perseorangan, kelompok/badan hukum swasta, dan partai politik diatur secara kumulatif selama masa kampanye.
  7. Pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan LPPDK, termasuk kepatuhan waktu pelaporan, kelengkapan laporan, pencatatan kelebihan sumbangan, dan konfirmasi indikasi pelanggaran.
  8. Pemeriksaan Laporan Dana Kampanye: Pengawas Pemilu melakukan pemeriksaan laporan dana kampanye untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan, keabsahan data, serta batasan pengeluaran dana kampanye.
  9. Pengawasan Pelaksanaan Audit Dana Kampanye: Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan pelaksanaan audit dana kampanye, termasuk penunjukan KAP yang tidak berafiliasi dengan partai politik, rekomendasi hasil pengawasan, dan pelaporan hasil audit.
  10. Tindak Lanjut Temuan Pelanggaran: Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran.
  11. Supervisi dan Pembinaan: Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, yang selanjutnya melakukan supervisi dan pembinaan kepada tingkatan di bawahnya.
  12. Penyebutan Lembaga: Penyebutan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)