For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Peraturan Bawaslu 3/2010 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2010 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:2 November 2010Publication Date:2 November 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date02 November 2010
Publication Date02 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berintegritas melalui pengawasan dana kampanye yang legal, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu di berbagai tingkatan, dengan fokus pada penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye. Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan rekening khusus dana kampanye, batasan sumbangan, dan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan akses bagi pengawas pemilu dan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon. 2. Kantor akuntan publik yang memberikan informasi tidak benar dapat dikenai sanksi pembatalan penetapan.