For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 38/2015 · Permenhub No. 38 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2015Publication Date:13 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Mei 2015
Publication Date13 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada penumpang angkutan udara, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kewajiban bagi Penyelenggara Jasa Pelayanan Penumpang Angkutan Udara (Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Angkutan Udara Dalam Negeri) untuk menyusun dokumen standar pelayanan sesuai dengan komponen yang ada dalam Lampiran I (selama di bandar udara) dan Lampiran II (selama di dalam pesawat udara) Peraturan Menteri ini. - Dokumen standar pelayanan tersebut harus disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. - Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan kesanggupan dan kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Maklumat pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. - Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

(-)

Penyelenggara jasa pelayanan penumpang angkutan udara dalam negeri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.