For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 185/2015 · Permenhub No. 185 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 185 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:30 November 2015
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara. Tujuannya adalah menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur standar pelayanan penumpang kelas ekonomi yang meliputi pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight), dan setelah penerbangan (post-flight). Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan informasi penerbangan, pemesanan tiket, check-in, boarding, dan penanganan keterlambatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas dan petugas pendamping. Standar pelayanan ini dibagi menjadi tiga kelompok: full service, medium service, dan no frills, dengan kewajiban masing-masing badan usaha untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi administratif.