on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Also known as: Permenhub 185/2015 · Permenhub No. 185 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 185 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara. Tujuannya adalah menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur standar pelayanan penumpang kelas ekonomi yang meliputi pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), selama penerbangan (in-flight), dan setelah penerbangan (post-flight). Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib menyediakan informasi penerbangan, pemesanan tiket, check-in, boarding, dan penanganan keterlambatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan penumpang dengan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas dan petugas pendamping. Standar pelayanan ini dibagi menjadi tiga kelompok: full service, medium service, dan no frills, dengan kewajiban masing-masing badan usaha untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.