For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 30/2021 · Permenhub No. 30 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:24 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date24 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara dengan menetapkan standar pelayanan minimal bagi penumpang angkutan udara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Kebijakan ini mengatur pelayanan penerbangan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk penumpang kelas ekonomi dan rute penerbangan dalam negeri. Standar pelayanan yang ditetapkan mencakup pelayanan sebelum penerbangan, selama penerbangan, dan setelah penerbangan, serta memperhatikan hak-hak penumpang berkebutuhan khusus. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal diwajibkan untuk memiliki Standar Operasional Prosedur Pelayanan yang memenuhi asas perlindungan konsumen dan melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa.

1. Badan Usaha Angkutan Udara yang telah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Berdasarkan hasil pengawasan, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.