For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Also known as: Permenhub 49/2012 · Permenhub No. 49 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:27 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date27 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/87/V/2010 tentang Kelompok Pelayanan Jasa Angkutan Udara.

Peraturan Menteri ini mengatur standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan udara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar pelayanan yang wajib diberikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Standar pelayanan ini dibagi menjadi tiga tahap:

  1. Sebelum Penerbangan (Pre-Flight): Meliputi informasi penerbangan, reservasi tiket, ticketing, check-in, proses menuju ruang tunggu, boarding, dan penanganan keterlambatan/pembatalan penerbangan serta denied boarding passenger.
  2. Selama Penerbangan (In-Flight): Meliputi fasilitas dalam pesawat (bagasi tercatat, toilet, interior, media hiburan, makanan/minuman, informasi keselamatan) dan pelayanan awak kabin.
  3. Setelah Penerbangan (Post-Flight): Meliputi proses turun pesawat, transit/transfer, pengambilan bagasi tercatat, dan penanganan keluhan penumpang.

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan tambahan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus, mencakup tahapan pre-flight, in-flight, dan post-flight.

Badan usaha angkutan udara wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)