For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 6/2018 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeBantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 226)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan menutupi kekurangan biaya operasional akibat pembatasan sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri. Dana ini dialokasikan dari anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial

BOPTN digunakan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan nonpenelitian di PTN dan PTS. Alokasi dana untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 30%, sedangkan untuk nonpenelitian maksimal 70%. Dana nonpenelitian mencakup biaya pemeliharaan, bahan praktikum, pengadaan bahan pustaka, penjaminan mutu, kegiatan kemahasiswaan, dan lain-lain. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui oleh Kementerian.

(-)

(-)