For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 12/2019 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2019Publication Date:8 Februari 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeBantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date21 Februari 2019
Publication Date08 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 209)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur alokasi dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) guna menjaga kelangsungan tridharma perguruan tinggi dan menutupi kekurangan biaya operasional akibat pembatasan sumbangan pendidikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dinilai belum mengatur substansi penting terkait BOPTN.

Ketentuan Substansial

BOPTN dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan digunakan untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan nonpenelitian di PTN dan PTS. Alokasi dana untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 30%, sedangkan untuk kegiatan nonpenelitian maksimal 70%. Dana nonpenelitian digunakan untuk berbagai keperluan operasional PTN, termasuk pemeliharaan aset, bahan praktikum, dan kegiatan kemahasiswaan. Penggunaan dana BOPTN ditetapkan oleh Menteri dan tidak boleh digunakan untuk belanja modal fisik, insentif pegawai negeri, atau kegiatan manajemen yang tidak terkait langsung dengan pembelajaran.

(-)

(-)