For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 6/2016 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:11 Februari 2016Publication Date:27 Januari 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeBantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date11 Februari 2016
Publication Date27 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang telah ada sebelumnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang merupakan bantuan biaya dari Pemerintah kepada perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan biaya operasional akibat kenaikan sumbangan pendidikan. BOPTN digunakan untuk berbagai keperluan seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pemeliharaan, penambahan bahan praktikum, penjaminan mutu, kegiatan kemahasiswaan, dan pengembangan teknologi informasi. Namun, BOPTN tidak boleh digunakan untuk belanja modal berupa investasi fisik, insentif tambahan untuk pegawai negeri sipil, atau kebutuhan operasional manajemen. Alokasi dana dan tata cara pemberian BOPTN diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)