on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M
Also known as: PERPRES 67/2012 · PERPRES No. 67 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1433H/2012M, serta melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Penetapan biaya ini juga telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1433H/2012M yang meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Biaya ini berbeda untuk setiap embarkasi, dengan rincian biaya yang ditetapkan dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia atau alasan kesehatan berhak menerima pengembalian biaya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.