on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2011 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432H/2011M
Also known as: PERPRES 51/2011 · PERPRES No. 51 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1432H/2011M dengan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran BPIH yang meliputi biaya penerbangan, pemondokan di Makkah dan Madinah, biaya pelayanan umum untuk Kerajaan Arab Saudi, dan biaya hidup. Besaran BPIH ditetapkan berbeda untuk setiap embarkasi di Indonesia. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang dolar Amerika atau rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia. Jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia atau alasan kesehatan berhak menerima pengembalian BPIH. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.