on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M
Also known as: PERPRES 51/2010 · PERPRES No. 51 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2010
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1431 H/2010 M. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, pelayanan umum di Arab Saudi, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, dengan rincian biaya dalam mata uang dolar Amerika. Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar atau rupiah sesuai kurs Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa Menteri Agama bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya kepada jemaah yang membatalkan keberangkatan dan menetapkan ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini.