For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M

Also known as: PERPRES 51/2010 · PERPRES No. 51 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2010Publication Date:29 Juli 2010
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juli 2010
Publication Date29 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430H/2009M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/ 2009 M.

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1431 H/2010 M. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, pelayanan umum di Arab Saudi, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, dengan rincian biaya dalam mata uang dolar Amerika. Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar atau rupiah sesuai kurs Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa Menteri Agama bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya kepada jemaah yang membatalkan keberangkatan dan menetapkan ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)