on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M
Also known as: PERPRES 81/2012 · PERPRES No. 81 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena keterbatasan kapasitas bandara Madinah yang menyebabkan Jemaah Haji Embarkasi Medan harus dialihkan ke Jeddah, sehingga tarif angkutan haji Embarkasi Medan mengalami penurunan. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Presiden tentang perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433H/2012M untuk 12 embarkasi di Indonesia. Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Besaran biaya untuk masing-masing embarkasi bervariasi, dengan rincian yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.