on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1980 tentang Badan Tenaga Atom Nasional
Also known as: Keppres 14/1980 · Keppres No. 14 Tahun 1980 · Keppres Nomor 14 Tahun 1980
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) seiring dengan berkembangnya tugas dan peran pentingnya dalam memajukan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional. BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Tugas pokok BATAN adalah mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom untuk keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. BATAN memiliki fungsi merumuskan kebijakan dan program tenaga atom, melaksanakan koordinasi dengan berbagai departemen dan lembaga, serta menjalin kerjasama internasional sesuai kebijakan pemerintah. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Direktur Jenderal, Sekretariat, Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah, Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi, serta Pusat Pendidikan dan Latihan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok BATAN.