on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Also known as: Keppres 18/1981 · Keppres No. 18 Tahun 1981 · Keppres Nomor 18 Tahun 1981
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 bukanlah peraturan baru, melainkan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980.
Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menyempurnakan dan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980.
Ya, Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980, terutama terkait pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1981.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dengan menyempurnakan ketentuan yang ada.
Pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah harus melaksanakan pekerjaan sendiri dan dilarang menyerahkan kepada pihak lain. Pemborong/rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah wajib bekerjasama dengan golongan ekonomi lemah setempat.
Pemberdayaan golongan ekonomi lemah dan transparansi dalam proses pelelangan.
Prosedur pelelangan dan penunjukan pemenang, termasuk ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan kontrak.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1981.
Entitas yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam keputusan ini.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik, namun diharapkan segera setelah peraturan ini berlaku.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam peraturan ini.
Apabila pemborong/rekanan melanggar ketentuan, kontrak dapat dibatalkan dan mereka dapat dikeluarkan dari Daftar Rekanan yang Mampu (DRM).
Tidak disebutkan sanksi pidana secara spesifik dalam dokumen ini.