For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional

Also known as: Keppres 82/1985 · Keppres No. 82 Tahun 1985 · Keppres Nomor 82 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1985Publication Date:31 Desember 1985
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Tenaga Atom Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1985
Publication Date31 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1980 tentang Badan Tenaga Atom Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) seiring dengan berkembangnya tugas dan peran penting BATAN dalam memajukan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi BATAN dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Substansial

BATAN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. BATAN bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan, mengatur, dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom untuk keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia. BATAN memiliki fungsi merumuskan kebijakan dan program tenaga atom nasional, melaksanakan penelitian dasar dan aplikasi teknik nuklir, serta mengembangkan industri nuklir. Organisasi BATAN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi, Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir, dan Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir.

(-)

(-)