For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PUPR 20/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2019

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai skema subsidi dan fasilitas likuiditas. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan bank pelaksana dalam penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyaluran kredit/pembiayaan bersubsidi, pengelolaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi bunga kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka perumahan. MBR yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KPR bersubsidi dengan berbagai jenis, seperti KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, dan lainnya. Bank pelaksana bertanggung jawab atas verifikasi dan penyaluran dana, serta harus memenuhi persyaratan tertentu untuk berpartisipasi dalam program ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan KPR Bersubsidi oleh Kelompok Sasaran kepada Bank Pelaksana yang telah diterbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan oleh Bank Pelaksana, prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sampai dengan dilaksanakannya pembayaran dana FLPP, Subsidi Bunga Kredit Perumahan, dan/atau SBUM.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.