on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Permen PUPR 20/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai skema subsidi dan fasilitas likuiditas. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan bank pelaksana dalam penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyaluran kredit/pembiayaan bersubsidi, pengelolaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi bunga kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka perumahan. MBR yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan KPR bersubsidi dengan berbagai jenis, seperti KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Syariah Tapak, dan lainnya. Bank pelaksana bertanggung jawab atas verifikasi dan penyaluran dana, serta harus memenuhi persyaratan tertentu untuk berpartisipasi dalam program ini.