For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PUPR 35/2021 · Permen PUPR No. 35 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1667).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pengalihan dana dan kepesertaan masyarakat yang menjadi penerima manfaat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai salah satu kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi MBR.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR melalui dana murah jangka panjang (FLPP), subsidi pembiayaan perumahan (Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan/SBUM), dan bantuan pemerintah.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Persyaratan MBR untuk memperoleh FLPP, yaitu WNI, tercatat sebagai penduduk di satu daerah kabupaten/kota, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  • Penggunaan dana FLPP untuk kredit/pembiayaan perumahan dari sisi permintaan dan/atau sisi penyediaan Rumah, termasuk pemilikan Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum, pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya, serta pemilikan Sarusun Umum dengan sertifikat kepemilikan bangunan gedung sarusun dengan jaminan fidusia.
  • Pengendalian pemanfaatan dana FLPP oleh BP Tapera dan Direktur Jenderal.
  • Mekanisme kepesertaan Tapera bagi Penerima Manfaat FLPP.
  • Pemberian SBUM untuk pemilikan Rumah Umum Tapak melalui Bank Pelaksana.
  • Persyaratan dan mekanisme bagi bank umum dan bank umum syariah untuk menjadi Bank Pelaksana SBUM.
  • Prosedur pengajuan dan penyaluran SBUM, termasuk verifikasi, pengujian, dan pemindahbukuan dana.
  • Ketentuan mengenai pemanfaatan SBUM, pengendalian penyaluran, dan pelaporan.

1. Ketentuan lingkup penyaluran subsidi bunga kredit perumahan dan SBUM dalam kesepakatan bersama penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan Rumah bersubsidi bagi MBR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai masa kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama berakhir. 2. Pelaksanaan subsidi bunga kredit perumahan untuk perjanjian kredit pemilikan Rumah subsidi selisih bunga/akad pembiayaan pemilikan Rumah subsidi selisih marjin dan kredit/pembiayaan pemilikan Rumah subsidi selisih angsuran berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tetap dilaksanakan sampai dengan masa pemberian subsidi berakhir.