For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PKP 9/2025 · Permen PKP No. 9 Tahun 2025 · Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2026Publication Date:15 Juli 2026
PerbankanProperti & Real EstatePerumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
ThemeKemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Effective Date18 Juli 2026
Publication Date15 Juli 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli dalam memperoleh rumah umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyediaan dana pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan melalui dana murah jangka panjang, subsidi pembiayaan, dan bantuan pemerintah. MBR yang berhak menerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk berkewarganegaraan Indonesia dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Pengaturan ini juga menetapkan peran BP Tapera dan Direktorat Jenderal dalam pengendalian program, serta menetapkan persyaratan ketat bagi Bank Pelaksana yang bekerja sama dalam penyaluran dana. Bank Pelaksana diwajibkan memiliki infrastruktur yang memadai, jaringan pelayanan yang luas, serta memenuhi standar kesehatan bank. Selain itu, peraturan ini mengatur alur pengajuan, verifikasi, dan penyaluran SBUM, termasuk kewajiban pelaporan keuangan dan pelaksanaan oleh Satuan Kerja (Satker) kepada Kementerian.

1. Kesepakatan bersama penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan Rumah bersubsidi bagi MBR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai masa kesepakatan dan perjanjian kerja sama berakhir. 2. Pembayaran subsidi bunga kredit perumahan atas perjanjian kredit yang telah dibuat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan masa pemberian subsidi berakhir.

1. Bank Pelaksana dikenai biaya keterlambatan apabila tidak memindahbukukan dana SBUM ke rekening Debitur/Nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Biaya keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dikalikan dengan sisa dana SBUM dan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 3. Penerima manfaat SBUM wajib mengembalikan dana yang telah diperoleh apabila tidak memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukannya.