For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PKP 2/2026 · Permen PKP No. 2 Tahun 2026 · Permen PKP Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:9 April 2026Publication Date:5 April 2026
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBProperti & Real Estate

Information

TypePeraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Effective Date09 April 2026
Publication Date05 April 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya rumah susun, dengan memperluas program bantuan pembiayaan perumahan. Kebijakan ini menyesuaikan kerangka regulasi sebelumnya agar lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang perumahan. Secara substansial, peraturan ini memperkenalkan definisi baru mengenai 'Subsidi Biaya Proses', yaitu bantuan pemerintah untuk meringankan biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, dan biaya perjanjian kredit lainnya. Skema kredit/pembiayaan perumahan kini diperluas mencakup pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya, serta pemilikan Sarusun Umum yang belum siap huni atau dengan jaminan fidusia. Untuk Sarusun Umum, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses. Pelaksanaan subsidi ini mengikuti mekanisme yang berlaku bagi Bank Pelaksana, penyaluran, pengendalian, pelaporan, dan pendanaan yang sebelumnya diatur dalam peraturan induk, dengan petunjuk teknis yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)