For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PUPR 26/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date15 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan Dan/Atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Perubahan tersebut meliputi persyaratan bagi kelompok sasaran penerima KPR Bersubsidi, khususnya terkait dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai verifikasi oleh Bank Pelaksana terkait dengan kelayakan bangunan rumah dan prasarana, serta utilitas umum, dengan penekanan pada penyelesaian jalan lingkungan dan utilitas listrik. Peraturan ini juga mengatur mengenai penghentian KPR Bersubsidi dan pengembalian kemudahan atau bantuan pembiayaan perumahan oleh Bank Pelaksana, termasuk kewajiban pembayaran PPN terutang oleh kelompok sasaran yang melakukan pelanggaran. Terakhir, diatur mengenai jangka waktu pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, yaitu 45 hari kalender sejak diundangkan.

Pasal 73A Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)