on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Also known as: UU 4/2004 · UU No. 4 Tahun 2004 · UU Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang ini mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Tujuannya adalah untuk memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara), serta oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dan berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan melakukan pengawasan tertinggi atas peradilan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, sementara Mahkamah Konstitusi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.