Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah, serta untuk menyesuaikan pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial badan-badan peradilan dengan perkembangan keadaan. Tujuan utamanya adalah pemisahan yang tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif.
Ketentuan substansial dalam perubahan ini meliputi pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan dari departemen-departemen terkait ke bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat perubahan kewenangan dalam penyelesaian perkara koneksitas antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer, di mana kewenangan menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas dialihkan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung. Undang-undang ini juga menegaskan jangka waktu pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan-badan peradilan secara bertahap, yaitu paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk Peradilan Agama yang tidak ditentukan waktunya. Lebih lanjut, Undang-undang ini menegaskan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.