on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Also known as: UU 48/2009 · UU No. 48 Tahun 2009 · UU Nomor 48 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa. Hal ini dilakukan dengan menata sistem peradilan yang terpadu, menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta badan peradilan di bawahnya. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban peradilan untuk bersifat sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kewajiban hakim untuk menjaga kemandirian dan integritas.