on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Also known as: Permenkumham 23/2024 · Permenkumham No. 23 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini.
Penilaian indeks reformasi hukum dilakukan dengan mengukur variabel oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peserta penilaian indeks reformasi hukum adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penilaian indeks reformasi hukum akan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.