For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permenkum 11/2025 · Permenkum No. 11 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2025Publication Date:9 April 2025
Tata Kelola Administrasi PublikReformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemePenilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Hukum
Effective Date22 April 2025
Publication Date09 April 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 571).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengukuran reformasi hukum melalui identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian Indeks Reformasi Hukum dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan terdiri atas penilaian untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian untuk Kementerian/Lembaga meliputi variabel seperti tingkat koordinasi Kementerian Hukum, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan penataan database peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis penilaian ditetapkan oleh Menteri dan menjadi acuan dalam tahapan sosialisasi, pendampingan, verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri, submit berita acara, serta validasi dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional.

(-)

(-)