For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Also known as: PMK 180/PMK.01/2018 · PMK No. 180/PMK.01/2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window guna meningkatkan transparansi, konsistensi, dan efisiensi proses ekspor dan impor, serta untuk menjaga daya saing perekonomian Indonesia di tingkat internasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.

Ketentuan Substansial: Lembaga National Single Window adalah unit organisasi non-Eselon di bawah Menteri Keuangan, bertugas mengelola dan menyelenggarakan Sistem Indonesia National Single Window. Fungsi lembaga ini meliputi perumusan pedoman, penyediaan fasilitas pengajuan dan pemrosesan dokumen, simplifikasi dan standardisasi kebijakan ekspor/impor, serta koordinasi antar kementerian/lembaga. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Penjaminan Mutu.

1. Selama organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga National Single Window berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)