For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window

Also known as: PMK 138/PMK.01/2015 · PMK No. 138/PMK.01/2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:15 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Juli 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2015 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW). PP INSW merupakan unit organisasi non-eselon di bawah Menteri Keuangan yang bertugas mengelola portal INSW untuk penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen terkait ekspor, impor, dan logistik secara elektronik. Fungsi utama PP INSW meliputi penyampaian data dan informasi secara tunggal, penjaminan sistem pelayanan beroperasi terus menerus, manajemen sistem informasi, koordinasi pertukaran data, dan integrasi sistem NSW ke dalam ASW. Struktur organisasi PP INSW terdiri dari Sekretariat dan tiga Deputi yang masing-masing menangani proses bisnis, pengembangan dan operasional sistem, serta hubungan antar lembaga.

(-)

(-)