Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 ini menetapkan struktur dan fungsi Lembaga National Single Window (LNSW) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional dan memfasilitasi perdagangan melalui pengelolaan dokumen ekspor, impor, dan logistik secara elektronik. LNSW berada di bawah Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama LNSW meliputi pengelolaan Sistem Indonesia National Single Window, penyediaan fasilitas untuk pengajuan dan pemrosesan dokumen, serta koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. Struktur organisasi LNSW terdiri dari Sekretariat, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan. Setiap direktorat memiliki subdirektorat yang bertanggung jawab atas fungsi spesifik seperti perencanaan sistem informasi, pengembangan sistem, keamanan informasi, dan kemitraan.