For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta

Also known as: PMK 173/PMK.011/2014 · PMK No. 173/PMK.011/2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut adalah bersifat historis dan merujuk pada isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014 sebagaimana dikutip dalam dokumen yang diberikan.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat informasi pencabutan dalam dokumen yang disampaikan. Dokumen ini sendiri adalah PMK yang diundangkan pada 22 Agustus 2014; namun pengguna menyatakan bahwa peraturan tersebut sekarang tidak berlaku. Untuk memastikan tanggal pencabutan atau berlakunya ketidakberlakuan harus dilakukan verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, laman JDIH Kementerian Keuangan, atau situs JDIH Kementerian/Lembaga terkait) karena pencabutan atau penggantian biasanya diumumkan melalui peraturan pengganti atau penetapan pencabutan yang diundangkan.

Peraturan yang digantikan / menggantikan
  • Peraturan yang digantikan oleh PMK 173/2014: secara tegas dicantumkan dalam Pasal 32 bahwa PMK Nomor 225/PMK.011/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat PMK 173/2014 mulai berlaku. Dengan demikian PMK 173/2014 menggantikan PMK 225/2013.

  • Peraturan pengganti (setelah PMK 173/2014): dokumen yang Anda berikan tidak menyebutkan pengganti PMK 173/2014. Karena status akhir dinyatakan INACTIVE oleh Anda, kemungkinan PMK 173/2014 telah dicabut/digantikan oleh peraturan menteri keuangan yang lebih baru atau melalui kebijakan lain. Nama dan nomor peraturan pengganti tidak dapat dipastikan dari dokumen ini; verifikasi pada sumber resmi diperlukan untuk identifikasi peraturan pengganti.

Riwayat perubahan sebelum dicabut (historis)
  • Sebelum PMK 173/2014 diterbitkan, terdapat PMK terkait yang menjadi dasar dan referensi: antara lain PMK Nomor 139/PMK.011/2011 dan PMK Nomor 225/PMK.011/2013 yang diubah / digantikan sebagaimana disebutkan dalam konsiderans dokumen.

  • PMK 173/2014 diterbitkan sebagai penyempurnaan/ pengganti PMK 225/2013 untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif terkait tata cara pemberian Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) kepada PT PLN (Persero) bagi proyek pembangkit tenaga listrik kerja sama dengan pengembang swasta.

  • Catatan penting: untuk riwayat amandemen atau pencabutan akhir PMK 173/2014, diperlukan pemeriksaan perubahan tersendiri pada Berita Negara dan arsip peraturan Kementerian Keuangan (JDIH) karena dokumen ini tidak merekam pencabutan selanjutnya.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama PMK 173/2014 saat berlaku adalah memberikan kerangka hukum yang kuat dan komprehensif untuk pemberian Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT PLN (Persero) agar penugasan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik (energi terbarukan, batubara, gas) melalui kerja sama dengan pengembang swasta dapat memperoleh pembiayaan yang memadai (baik ekuitas maupun pinjaman).

  • Latar belakangnya termasuk pelaksanaan amanat Peraturan Presiden terkait penugasan kepada PLN, perlunya penyempurnaan ketentuan sebelumnya (PMK 225/2013 dan PMK 139/2011), dan kebutuhan memperjelas pengaturan risiko gagal bayar dan terminasi dalam PJBTL.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban PT PLN (Persero): mengajukan usulan SJKU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen teknis dan finansial (kajian kelayakan, rancangan PJBTL, financial model, analisa risiko, izin lokasi/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/Dispensasi), melakukan usaha terbaik untuk mencegah Risiko Gagal Bayar/Terminasi, serta menyampaikan laporan pemantauan setiap 3 bulan.

  • Hak Pengembang Listrik Swasta (PLS): menerima manfaat SJKU dari Pemerintah apabila terjadi peristiwa yang memenuhi ketentuan Risiko Gagal Bayar atau Risiko Terminasi; mengajukan tagihan pembayaran kepada PLN sesuai mekanisme klaim.

  • Kewenangan Menteri Keuangan: melakukan evaluasi melalui Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, menerbitkan atau menolak Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi, dan menerbitkan SJKU setelah penandatanganan PJBTL.

  • Persyaratan administratif: ketentuan waktu Financial Close (12 bulan untuk non‑PLTP; 48 bulan untuk PLTP), ketentuan terkait izin kawasan hutan, dan persyaratan khusus untuk proyek penambahan kapasitas.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis/kemungkinan)
  • Dokumen yang diberikan tidak memuat alasan pencabutan akhir. Secara umum, alasan yang biasa menyebabkan suatu PMK dicabut atau dinyatakan tidak berlaku meliputi: (a) diterbitkannya peraturan pengganti yang mengharmonisasikan atau memperbarui ketentuan teknis dan pengelolaan risiko; (b) perubahan kebijakan fiskal atau manajemen risiko fiskal Pemerintah; (c) adaptasi terhadap perkembangan sektor ketenagalistrikan dan pembiayaan infrastruktur; atau (d) pengharmonisasian dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah atau Perpres baru).

  • Untuk kepastian alasan spesifik pencabutan PMK 173/2014 harus dilihat pada peraturan yang mencabut atau dokumen penetapan pencabutan yang bersangkutan.

Dampak Pencabutan (historis dan konseptual)
  • Dampak langsung pada administrasi: potensi penyesuaian prosedur pengajuan dan evaluasi SJKU oleh PLN dan Kementerian Keuangan; urgensi sinkronisasi dokumen PJBTL dengan aturan baru.

  • Dampak kontraktual dan keuangan: untuk SJKU yang sudah diterbitkan biasanya tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya (sesuai Pasal 31 pada PMK 173/2014). Namun untuk SJKU baru, penerapan peraturan pengganti dapat mengubah syarat, cakupan risiko yang dijamin, durasi, atau syarat klaim sehingga mempengaruhi ekspektasi pembiayaan proyek dan kelayakan finansial.

  • Dampak kepastian hukum: sementara bila transisi tidak dikelola dengan jelas dapat muncul ketidakpastian bagi investor/PLS/creditor. Oleh karena itu, peralihan yang eksplisit dalam peraturan pengganti menjadi penting.

Ketentuan Peralihan pada PMK 173/2014 (historis)
  • Pasal 31 ayat (1): menyatakan bahwa Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK 173/2014 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SJKU tersebut. Dengan demikian, jaminan yang sudah ada dilindungi sampai masa kontraknya habis.

  • Pasal 31 ayat (2): memberikan ketentuan khusus bagi SJKU yang diterbitkan sebelum PMK ini dan proses penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang melebihi ketentuan teknis; dalam hal tersebut batas waktu pencapaian Financial Close dihitung 48 bulan sejak tanggal izin hutan diterbitkan.

  • Pasal 31 ayat (3): mengatur bahwa pengajuan SJKU yang sudah diajukan ke Menteri Keuangan sebelum PMK 173/2014 diterbitkan dapat dilanjutkan prosesnya menurut prosedur PMK 173/2014.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (umum)
  • Jika PMK 173/2014 dicabut dan digantikan, peraturan pengganti biasanya memuat pasal transisi yang menjelaskan kekuatan mengikat SJKU yang sudah diterbitkan, status usulan yang sedang diproses, dan ketentuan penerapan aturan baru terhadap proses berkelanjutan. Tanpa pasal transisi yang jelas ada risiko ketidakpastian; oleh karena itu peraturan pengganti umumnya akan menegaskan bahwa SJKU lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali disebutkan lain.

  • Praktik administrasi: Kementerian Keuangan dan PLN/PLS perlu menandai SJKU lama dalam registri, menyampaikan notifikasi kepada pemegang jaminan tentang perubahan aturan, dan menetapkan mekanisme teknis untuk klaim dan penyelesaian hak/kewajiban.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • SJKU yang telah diterbitkan tetap menimbulkan hak PLS untuk mengajukan klaim sesuai ketentuan SJKU dan kewajiban PLN/Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti klaim selama masa berlaku SJKU.

  • Hak dan kewajiban kontraktual dalam PJBTL tetap mengikat para pihak dan penyelesaian sengketa terkait tetap mengikuti ketentuan PJBTL serta peraturan hukum lain yang relevan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara atau klaim yang muncul terkait SJKU yang diterbitkan saat PMK 173/2014 masih berlaku harus diselesaikan menurut ketentuan yang mengatur SJKU pada saat diterbitkannya SJKU, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur konversi atau ketentuan baru yang berlaku surut.

  • Jika terdapat perselisihan administrasi antara PLN, PLS, dan Kementerian Keuangan, penyelesaiannya mengikuti prosedur administratif/kontrak yang berlaku serta mekanisme hukum lain (pengadilan/ arbitrase) sesuai PJBTL dan peraturan perundang‑undangan yang relevan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (historis)
  • Tidak ada ketentuan sanksi pidana khusus yang diatur eksplisit dalam PMK 173/2014 untuk pelanggaran administratif khusus terkait pemberian SJKU. Peraturan ini lebih bersifat prosedural dan kontraktual.

  • Sanksi administratif dan konsekuensi hukum lainnya: meskipun PMK tidak menetapkan denda atau pidana khusus, konsekuensi atas tidak terpenuhinya persyaratan antara lain adalah tidak berlakunya SJKU (mis. kegagalan mencapai Financial Close dalam batas waktu yang ditentukan menyebabkan SJKU tidak berlaku — Pasal 5 dan Pasal 6), pengembalian usulan oleh Menteri Keuangan jika tidak memenuhi persyaratan (Pasal 10 & 15), serta konsekuensi kontraktual menurut PJBTL dan peraturan pengadaan/keuangan negara yang relevan.

  • Konsekuensi keuangan: klaim yang tidak sesuai ketentuan dapat ditolak sehingga PLS kehilangan akses pada pembayaran yang dijamin; sebaliknya, kewajiban fiskal Pemerintah hanya timbul apabila klaim memenuhi syarat yang diatur.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Untuk SJKU dan peristiwa yang terjadi saat PMK 173/2014 masih berlaku: hak dan kewajiban, termasuk kemungkinan pelaksanaan klaim, tetap berlaku sampai SJKU berakhir sesuai ketentuan peralihan (Pasal 31). Oleh karena itu, konsekuensi atau penolakan klaim yang terjadi pada masa berlakunya PMK 173/2014 tetap diatur oleh PMK tersebut dan oleh ketentuan kontrak PJBTL.

  • Setelah dicabut, ketentuan sanksi administratif yang pernah diberlakukan oleh PMK 173/2014 tidak dapat diberlakukan terhadap perbuatan baru jika peraturan pengganti menetapkan ketentuan lain; namun tindakan atau klaim yang bersumber pada peristiwa saat PMK 173/2014 masih berlaku tetap diproses menurut ketentuan lama kecuali peraturan pengganti mengatur sebaliknya.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Proses penanganan klaim, sengketa atau potensi kewajiban keuangan yang masih berjalan sehubungan dengan SJKU yang diterbitkan di bawah PMK 173/2014 harus mengikuti ketentuan pada saat SJKU diterbitkan serta prosedur penyelesaian sengketa dalam PJBTL atau ketentuan penyelesaian administratif; pencabutan PMK tidak serta merta menghapus hak/kelayakan klaim yang sudah ada.

  • Direkomendasikan agar pihak‑pihak terkait (PLN, PLS, Kementerian Keuangan) meneliti dokumen SJKU, PJBTL, dan peraturan pengganti untuk menentukan mekanisme penyelesaian akhir dan potensi kewajiban yang tersisa.

Catatan Penutup dan Rekomendasi Verifikasi: Karena dokumen yang Anda berikan bersifat historis dan Anda menyatakan peraturan ini sekarang INACTIVE, untuk kepastian hukum (tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan implikasi spesifik terhadap SJKU/kontrak tertentu) lakukan verifikasi pada sumber resmi berikut: (1) Berita Negara Republik Indonesia (untuk penetapan pencabutan/undangan peraturan pengganti); (2) JDIH Kementerian Keuangan; (3) JDIH Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan) dan (4) Arsip PJBTL/kontrak proyek yang relevan. Jika Anda ingin, saya dapat membantu mencari/mengelompokkan peraturan pengganti yang relevan hingga batas pengetahuan saya (per Juni 2024) dan menyusun daftar pemeriksaan dokumen untuk verifikasi lebih lanjut.