For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Also known as: PMK 130/PMK.08/2016 · PMK No. 130/PMK.08/2016

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2016Publication Date:24 Agustus 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, Dan Gas Yang Dilakukan Melalui Kerja Sama Dengan Pengembang Listrik Swasta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Jaminan ini mencakup Jaminan Pinjaman dan Jaminan Kelayakan Usaha yang diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Jaminan Pinjaman mendukung pelaksanaan proyek melalui skema swakelola, sedangkan Jaminan Kelayakan Usaha mendukung proyek melalui skema kerja sama dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL). Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip jaminan berdasarkan kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pemberian, pelaksanaan, dan penyelesaian jaminan, serta pengelolaan risiko terkait jaminan tersebut.

1. Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha terhadap proyek percepatan pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Dan Gas mengikuti tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 2. Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha dikecualikan dari proses penerbitan persetujuan prinsip, namun harus memenuhi persyaratan permohonan Jaminan Kelayakan Usaha. 3. Untuk Proyek Pembangkit Listrik yang BUPTL-nya telah ditentukan dan/atau PJBTL-nya telah ditandatangani, PT PLN (Persero) menyampaikan usulan permohonan jaminan kelayakan usaha dengan melampirkan dokumen tertentu. 4. Jaminan Kelayakan Usaha yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.011/2014 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha. 5. Jaminan Kelayakan Usaha yang telah berakhir dapat diajukan permohonan kembali penerbitan Jaminan Kelayakan Usaha dengan melampirkan dokumen tertentu.

(-)