on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan
Also known as: PMK 135/PMK.08/2019 · PMK No. 135/PMK.08/2019
Jenis Peraturan: Merupakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016. Peraturan ini secara spesifik mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 130/PMK.08/2016 dan menetapkan pembaruan/penghapusan pada pasal-pasal tertentu.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 (atau disingkat PMK 130/2016). Perubahan mencakup antara lain: definisi dalam Pasal 1, ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, penghapusan Pasal 14, penyisipan ayat (2a) pada Pasal 21, dan perubahan Lampiran I sehingga Lampiran I yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan lain yang disebut/terkait: Peraturan ini juga merujuk dan berkaitan dengan beberapa peraturan presiden yang menjadi dasar kebijakan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 (perubahan atas Perpres 4/2016), serta Perpres terkait penugasan PT PLN (Perpres 4/2010 dan perubahannya). Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 disebutkan sebagai pertimbangan terkait tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan.
Status Berlaku: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 September 2019 (tercantum dalam Pasal II dan bagian penetapan peraturan). Dengan demikian ketentuan yang diubah dalam PMK 130/2016 efektif sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 19 September 2019 (Pasal II dan bagian penetapan).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Tidak mengatur sanksi