For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan

Also known as: PMK 135/PMK.08/2019 · PMK No. 135/PMK.08/2019

Status:
Active
Effective Date:19 September 2019Publication Date:19 September 2019
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 September 2019
Publication Date19 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Merupakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016. Peraturan ini secara spesifik mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 130/PMK.08/2016 dan menetapkan pembaruan/penghapusan pada pasal-pasal tertentu.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 (atau disingkat PMK 130/2016). Perubahan mencakup antara lain: definisi dalam Pasal 1, ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, penghapusan Pasal 14, penyisipan ayat (2a) pada Pasal 21, dan perubahan Lampiran I sehingga Lampiran I yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

  • Peraturan lain yang disebut/terkait: Peraturan ini juga merujuk dan berkaitan dengan beberapa peraturan presiden yang menjadi dasar kebijakan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 (perubahan atas Perpres 4/2016), serta Perpres terkait penugasan PT PLN (Perpres 4/2010 dan perubahannya). Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 disebutkan sebagai pertimbangan terkait tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan.

  • Status Berlaku: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 September 2019 (tercantum dalam Pasal II dan bagian penetapan peraturan). Dengan demikian ketentuan yang diubah dalam PMK 130/2016 efektif sejak tanggal tersebut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah yang sebelumnya diatur dalam PMK 130/2016, dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Perpres tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
    • Tujuannya adalah mengatur secara lebih rinci tata cara pemberian jaminan, cakupan jaminan, pengelolaan risiko fiskal, serta mekanisme pelaksanaan klaim dan penganggaran kewajiban penjaminan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • PT PLN (Persero): wajib melakukan upaya terbaik untuk mengelola risiko yang mempengaruhi kemampuan membayar selama periode perjanjian pinjaman/pembiayaan; wajib menyusun dan menyampaikan dokumen rencana mitigasi risiko paling lambat 6 (enam) bulan setelah surat jaminan diterbitkan; wajib melakukan mitigasi risiko nilai tukar untuk pinjaman berdenominasi mata uang asing.
    • Menteri Keuangan / Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: menetapkan harga acuan pinjaman secara berkala (setiap 6 bulan atau bila diperlukan) melalui Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan; menyiapkan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk pelaksanaan jaminan; dapat memberikan masukan atas rencana mitigasi risiko PT PLN.
    • BUPI: dapat diberi penugasan oleh Menteri untuk memberikan Jaminan Pinjaman; apabila BUPI memberikan jaminan, ketentuan mengenai Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah tidak berlaku (Pasal 7 ayat 2).
    • Penerima Jaminan (Kreditur / Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah / BUPTL): berhak mengajukan klaim sesuai mekanisme yang diatur; Penerima Jaminan adalah pihak yang menerima manfaat jaminan sesuai jenisnya.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Manajemen risiko fiskal: penetapan peran BUPI untuk mengelola risiko fiskal dan pengecualian batas maksimal ketika BUPI ditugaskan;
    • Kejelasan cakupan jaminan: Jaminan Pinjaman mencakup keseluruhan kewajiban finansial (full guarantee), termasuk pokok, bunga/imbalan, denda, dan biaya lain terkait perjanjian pinjaman/pembiayaan;
    • Kepatuhan terhadap peraturan penganggaran: penganggaran dan pengelolaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah mengikuti ketentuan pengelolaan dana cadangan penjaminan;
    • Transparansi prosedural: tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan dituangkan secara rinci, termasuk dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permohonan Jaminan: Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT PLN (Pasal 10 ayat 1).
    • Klaim Jaminan: Pelaksanaan Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh Kreditur atau Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah (Pasal 10 ayat 2).
    • Dokumen teknis: Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman tercantum dalam Lampiran I (Pasal 10 ayat 3) yang diubah dan menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
    • Penentuan Harga Acuan Pinjaman: Harga acuan pinjaman ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko secara berkala setiap 6 bulan atau bila diperlukan, dengan penugasan pada Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan (Pasal 5 ayat 3-4).
    • Ketentuan Jaminan: Jaminan Pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan sampai seluruh kewajiban finansial terpenuhi dan segera berakhir jika Perjanjian Pinjaman/Perjanjian Pembiayaan berakhir (Pasal 9).
    • Peran BUPI: Jika BUPI memberikan jaminan berdasarkan penugasan, tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri (Pasal 7 ayat 3).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.08/2019 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 19 September 2019 (Pasal II dan bagian penetapan).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan (“grandfathering clause”) yang terperinci secara eksplisit untuk semua ketentuan. Namun, perubahan yang dibuat bersifat pengaturan atas PMK 130/2016 sehingga dapat diinterpretasikan bahwa ketentuan baru berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk pelaksanaan lebih lanjut.
    • Untuk jaminan yang sudah diterbitkan sebelum perubahan, Pasal 9 (yang turut diubah) menyatakan bahwa Jaminan Pinjaman berlaku sejak Tanggal Penerbitan Jaminan sampai kewajiban finansial terpenuhi. Dengan demikian, jaminan yang sudah diterbitkan tetap berlaku berdasarkan ketentuan jangka waktu jaminan sebagaimana termuat dalam perjanjian/jaminan yang bersangkutan.
    • Perubahan administratif dan prosedural (mis. persyaratan dokumen, rencana mitigasi risiko) menjadi efektif sesuai ketentuan peraturan ini; khususnya kewajiban PT PLN menyampaikan dokumen rencana mitigasi risiko paling lambat 6 bulan setelah surat jaminan diterbitkan akan berlaku bagi jaminan yang diterbitkan setelah atau tetap berlaku pasca perubahan sesuai pembacaan Pasal 21.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Ketentuan khusus yang memberi batas waktu penyesuaian umum selain kewajiban PT PLN untuk menyerahkan rencana mitigasi risiko (paling lambat 6 bulan setelah surat jaminan diterbitkan) tidak diatur secara luas. Penetapan harga acuan pinjaman dilakukan berkala setiap 6 bulan oleh Menteri atau bila diperlukan.

  • Grandfathering: Peraturan ini tidak mencantumkan klausul grandfathering

Sanksi

Tidak mengatur sanksi