on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
Also known as: PMK 225/PMK.011/2013 · PMK No. 225/PMK.011/2013
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Informasi awal dari pengguna menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 (selanjutnya: PMK 225/2013) saat ini tidak berlaku.
Catatan penting: Dalam teks PMK 225/2013 yang diberikan tidak tercantum tanggal atau ketentuan pencabutan terhadap PMK 225/2013 itu sendiri. Dokumen yang Anda sampaikan hanya menunjukkan tanggal diundangkan (31 Desember 2013) dan mencabut PMK 139/2011. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen yang ada saya tidak dapat memastikan tanggal pencabutan PMK 225/2013 dari teks tersebut. Status "TIDAK BERLAKU" ditetapkan menurut informasi eksternal yang Anda sampaikan, dan perlu konfirmasi resmi pada sumber hukum yang berwenang (Berita Negara RI, peraturan.go.id, atau arsip Kementerian Keuangan) untuk mengetahui tanggal pencabutan/supersesi yang tepat.
Dari dokumen ini: PMK 225/2013 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 — hal ini tegas disebutkan dalam Pasal 23.
Tentang pengganti PMK 225/2013: Dokumen yang diberikan tidak menyebut peraturan yang kemudian menggantikan PMK 225/2013. Karena Anda menyatakan PMK 225/2013 sekarang tidak berlaku, kemungkinan dicabut atau digantikan oleh peraturan berikutnya (mis. PMK lain yang mengatur jaminan fiskal/jaminan kelayakan usaha atau regulasi sektoral di bidang ketenagalistrikan). Untuk identifikasi pengganti yang pasti, perlu pemeriksaan pada indeks peraturan nasional (peraturan.go.id, Berita Negara, atau catatan internal Kementerian Keuangan).
Dari teks: PMK 225/2013 diterbitkan untuk menyempurnakan dan menggantikan PMK 139/2011; tidak ada amandemen atau perubahan lain yang tercantum di dalam dokumen ini.
Catatan historis: Untuk riwayat perubahan selanjutnya (mis. amandemen, peraturan pengganti, atau pencabutan), perlu verifikasi pada basis data resmi perundang-undangan karena dokumen yang tersedia tidak memuat riwayat pasca-penerbitan PMK 225/2013.
Rekomendasi verifikasi: Cek Berita Negara RI (lembaran/BN), portal peraturan.go.id, dan/atau arsip Kementerian Keuangan untuk menemukan akta pencabutan atau peraturan pengganti serta tanggal efektif pencabutan.
Tujuan dan Latar Belakang (dari pembukaan PMK):
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis kemungkinan):
Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis):
Catatan penutup: Karena dokumen yang diberikan adalah salinan PMK 225/2013 itu sendiri, alasan resmi dan mekanisme pencabutan/penggantian hanya dapat diketahui dari peraturan yang mencabutnya atau dari dokumen pemerintah terkait (putusan Menteri Keuangan penerbit pencabutan atau peraturan pengganti). Untuk analisis dampak yang konkret terhadap proyek tertentu, perlu diteliti peringkat waktu (timeline) pengajuan, penerbitan surat jaminan, dan tanggal efektif pencabutan.
Ketentuan peralihan pada saat PMK 225/2013 diberlakukan (dari Pasal 22):
Transisi ke peraturan pengganti (ketika PMK 225/2013 kemudian dicabut):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Rekomendasi Praktis: Untuk mengetahui status hak/kewajiban spesifik dan penyelesaian perkara yang belum selesai, periksa: (1) isi Surat Jaminan Kelayakan Usaha terkait; (2) tanggal efektif pencabutan PMK 225/2013 dan ketentuan transisi pada peraturan pengganti; (3) keputusan internal Kementerian Keuangan atau nota teknis yang mengatur implementasi transisi.
Sanksi yang dahulu berlaku menurut PMK 225/2013:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Saran praktis: Untuk kepastian mengenai sanksi spesifik (termasuk apakah ada denda, pencabutan hak, atau mekanisme penyelesaian klaim), periksa: (1) Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang relevan; (2) PJBTL yang terkait; (3) peraturan pengganti PMK 225/2013 (untuk ketentuan transisi dan sanksi baru); dan (4) dokumen/putusan administratif Kementerian Keuangan terkait tindakan penegakan.