For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta

Also known as: PMK 225/PMK.011/2013 · PMK No. 225/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Informasi awal dari pengguna menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.011/2013 (selanjutnya: PMK 225/2013) saat ini tidak berlaku.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam teks PMK 225/2013 yang diberikan tidak tercantum tanggal atau ketentuan pencabutan terhadap PMK 225/2013 itu sendiri. Dokumen yang Anda sampaikan hanya menunjukkan tanggal diundangkan (31 Desember 2013) dan mencabut PMK 139/2011. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen yang ada saya tidak dapat memastikan tanggal pencabutan PMK 225/2013 dari teks tersebut. Status "TIDAK BERLAKU" ditetapkan menurut informasi eksternal yang Anda sampaikan, dan perlu konfirmasi resmi pada sumber hukum yang berwenang (Berita Negara RI, peraturan.go.id, atau arsip Kementerian Keuangan) untuk mengetahui tanggal pencabutan/supersesi yang tepat.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dari dokumen ini: PMK 225/2013 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.011/2011 — hal ini tegas disebutkan dalam Pasal 23.

  • Tentang pengganti PMK 225/2013: Dokumen yang diberikan tidak menyebut peraturan yang kemudian menggantikan PMK 225/2013. Karena Anda menyatakan PMK 225/2013 sekarang tidak berlaku, kemungkinan dicabut atau digantikan oleh peraturan berikutnya (mis. PMK lain yang mengatur jaminan fiskal/jaminan kelayakan usaha atau regulasi sektoral di bidang ketenagalistrikan). Untuk identifikasi pengganti yang pasti, perlu pemeriksaan pada indeks peraturan nasional (peraturan.go.id, Berita Negara, atau catatan internal Kementerian Keuangan).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dari teks: PMK 225/2013 diterbitkan untuk menyempurnakan dan menggantikan PMK 139/2011; tidak ada amandemen atau perubahan lain yang tercantum di dalam dokumen ini.

  • Catatan historis: Untuk riwayat perubahan selanjutnya (mis. amandemen, peraturan pengganti, atau pencabutan), perlu verifikasi pada basis data resmi perundang-undangan karena dokumen yang tersedia tidak memuat riwayat pasca-penerbitan PMK 225/2013.

Rekomendasi verifikasi: Cek Berita Negara RI (lembaran/BN), portal peraturan.go.id, dan/atau arsip Kementerian Keuangan untuk menemukan akta pencabutan atau peraturan pengganti serta tanggal efektif pencabutan.

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan Latar Belakang (dari pembukaan PMK):

    • Memperkuat landasan hukum pemberian Jaminan Kelayakan Usaha atas proyek pembangunan pembangkit listrik yang dilakukan melalui kerja sama PLN dengan PLS, untuk mendorong pemenuhan pembiayaan proyek.
    • Melengkapi dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya (PMK 139/2011) agar persyaratan dan tata cara pemberian jaminan lebih mendorong terlaksananya pembiayaan proyek.
    • Memberikan jaminan terhadap risiko gagal bayar dan risiko terminasi, termasuk akibat risiko politik dan peristiwa yang tidak dapat diperbaiki.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Hak PLN: mengusulkan proyek kepada Menteri Keuangan untuk diterbitkan Jaminan Kelayakan Usaha; menyelenggarakan proses pengadaan PLS sesuai peraturan.
    • Kewajiban PLN: melampirkan dokumen pendukung lengkap (kajian kelayakan, financial model, rancangan PJBTL, analisa risiko, perizinan lokasi/izin kawasan hutan, studi geosains untuk panas bumi, dll) pada saat mengajukan usulan; melakukan usaha terbaik untuk mencegah terjadinya risiko dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan mengenai kemungkinan risiko untuk 1 tahun ke depan; membentuk Tim Pemantauan dan Mitigasi Risiko jika diperlukan.
    • Kewenangan Menteri Keuangan: menugaskan unit teknis (Badan Kebijakan Fiskal, DJPU, Biro Hukum) untuk evaluasi dan memberikan/menolak rekomendasi; menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi setelah penandatanganan PJBTL.
    • Hak PLS: menerima Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang ditujukan kepadanya apabila persyaratan terpenuhi.
    • Ketentuan masa berlaku: berbeda untuk proyek panas bumi (masa berlaku sejak diterbitkan; financial close dalam 48 bulan) dan selain panas bumi (masa berlaku mulai Financial Close; financial close disyaratkan dalam 12 bulan setelah penerbitan surat agar tetap berlaku).

  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis kemungkinan):

    • Dokumen tidak menyatakan alasan pencabutan. Secara umum, peraturan teknis seperti ini dapat dicabut atau digantikan karena: pembaruan kebijakan fiskal/penanganan risiko negara; harmonisasi dengan peraturan sektoral baru (mis. perubahan Undang‑Undang Ketenagalistrikan atau peraturan presiden terkait penugasan); penyusunan kebijakan jaminan fiskal yang lebih luas; atau konsolidasi ke dalam PMK yang mengatur jaminan fiskal secara umum.
    • Pencabutan juga dapat disebabkan oleh perubahan strategi pemerintah terhadap peran jaminan fiskal dalam menarik investasi sektor listrik atau oleh temuan administrasi/teknis yang memerlukan kerangka hukum baru.

  • Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis):

    • Untuk proyek/proses yang sudah memperoleh Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebelum pencabutan, Pasal 22 PMK 225/2013 menyatakan jaminan tersebut tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya — sehingga pencabutan tidak secara otomatis membatalkan jaminan yang sudah diterbitkan.
    • Untuk proses usulan yang sedang berjalan pada saat perubahan peraturan, PMK 225/2013 memungkinkan kelanjutan prosedur sesuai ketentuan PMK ini (ketentuan transisi). Namun, apabila PMK 225/2013 sendiri telah dicabut, maka kelanjutan aplikasi tergantung pada ketentuan transisi peraturan pengganti.
    • Pencabutan cenderung menimbulkan kebutuhan penyesuaian administrasi bagi PLN, PLS, dan pihak pemberi/pemantau risiko fiskal (mis. format dokumen, persyaratan bukti kelayakan, atau mekanisme pemantauan). Selain itu, investor dapat menilai risiko kebijakan lebih tinggi apabila mekanisme jaminan berganti atau dibatasi.

Catatan penutup: Karena dokumen yang diberikan adalah salinan PMK 225/2013 itu sendiri, alasan resmi dan mekanisme pencabutan/penggantian hanya dapat diketahui dari peraturan yang mencabutnya atau dari dokumen pemerintah terkait (putusan Menteri Keuangan penerbit pencabutan atau peraturan pengganti). Untuk analisis dampak yang konkret terhadap proyek tertentu, perlu diteliti peringkat waktu (timeline) pengajuan, penerbitan surat jaminan, dan tanggal efektif pencabutan.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Setelah Pencabutan)
  • Ketentuan peralihan pada saat PMK 225/2013 diberlakukan (dari Pasal 22):

    • Jaminan Kelayakan Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK 225/2013 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha tersebut.
    • Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha terhadap proyek yang usulannya telah diajukan oleh PLN kepada Menteri Keuangan sebelum PMK 225/2013 diterbitkan dapat dilanjutkan dengan proses mengikuti prosedur yang diatur dalam PMK 225/2013.

  • Transisi ke peraturan pengganti (ketika PMK 225/2013 kemudian dicabut):

    • Dokumen PMK 225/2013 tidak memuat ketentuan khusus mengenai transisi apabila dirinya dicabut di masa depan. Oleh karena itu, ketentuan transisi pada saat pencabutan PMK 225/2013 akan bergantung kepada peraturan pengganti atau keputusan pencabutan yang menerbitkan ketentuan transisi.
    • Praktik umum: peraturan pengganti biasanya mencantumkan ketentuan peralihan yang menyatakan apakah jaminan yang telah diterbitkan tetap berlaku, bagaimana penanganan aplikasi yang sedang berjalan, dan apakah ada penyesuaian persyaratan administrasi untuk melanjutkan proses di bawah rezim baru.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan ketika PMK 225/2013 masih berlaku umumnya tetap menimbulkan hak dan kewajiban kontraktual berdasarkan isi surat jaminan dan PJBTL. Kewajiban PLN untuk mencegah Risiko Gagal Bayar/Terminasi dan kewajiban pelaporan yang diatur tetap relevan selama jaminan berjalan, kecuali peraturan pengganti menetapkan lain.
    • Kewajiban administratif untuk melaporkan, memantau, dan memitigasi risiko kemungkinan masih dilaksanakan sebagai bagian dari manajemen risiko fiskal—baik berdasarkan ketentuan kontrak, ketentuan peraturan lain, maupun kebijakan internal instansi terkait.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif atau permohonan Jaminan yang belum selesai pada saat perubahan peraturan harus ditangani menurut ketentuan transisi dari peraturan yang mencabut PMK 225/2013. Jika peraturan pengganti tidak memberikan instruksi khusus, biasanya instansi teknis (Menteri Keuangan / unit pengelola risiko fiskal) akan menetapkan pedoman pelaksanaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
    • Untuk sengketa-substansial terkait implementasi jaminan (mis. klaim atas Surat Jaminan Kelayakan Usaha), penyelesaian tetap mengacu pada ketentuan PJBTL, Surat Jaminan itu sendiri, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, PP). Pencabutan PMK tidak menghapus hak dan kewajiban kontraktual yang sudah ada kecuali secara eksplisit diatur berbeda oleh peraturan pengganti atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Rekomendasi Praktis: Untuk mengetahui status hak/kewajiban spesifik dan penyelesaian perkara yang belum selesai, periksa: (1) isi Surat Jaminan Kelayakan Usaha terkait; (2) tanggal efektif pencabutan PMK 225/2013 dan ketentuan transisi pada peraturan pengganti; (3) keputusan internal Kementerian Keuangan atau nota teknis yang mengatur implementasi transisi.

Sanksi (Analisis Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku menurut PMK 225/2013:

    • Dalam teks PMK 225/2013 yang Anda lampirkan tidak tercantum ketentuan sanksi administratif eksplisit (mis. denda administratif atau pencabutan jaminan) secara rinci. PMK ini lebih berfokus pada tata cara pemberian jaminan, persyaratan, dan mekanisme pemantauan/mitigasi risiko.
    • Penegakan akibat pelanggaran kewajiban umumnya terjadi melalui mekanisme kontraktual (PJBTL dan Surat Jaminan Kelayakan Usaha) atau melalui ketentuan umum peraturan perundang‑undangan (mis. peraturan keuangan negara, aturan BUMN, dan peraturan perdata/perjanjian). Selain itu, pelanggaran yang melibatkan unsur pidana (korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen) akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang‑undang yang relevan.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Sanksi kontraktual dan hak klaim atas Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan selama PMK 225/2013 berlaku tetap dapat ditegakkan sesuai dengan isi surat jaminan dan PJBTL, meskipun PMK 225/2013 dicabut — selama tidak ada ketentuan transisi lain yang mengubah efektivitas hak tersebut.
    • Sanksi administratif yang mungkin diatur dalam peraturan pengganti melibatkan kewenangan baru atau prosedur berbeda; tetapi tindakan administratif atau penegakan yang sudah berjalan ketika PMK 225/2013 masih berlaku tetap harus dievaluasi berdasar ketentuan transisi peraturan pengganti.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Setiap proses sanksi atau klaim yang sedang berjalan perlu ditelaah terhadap: (a) isi kontrak (PJBTL dan Surat Jaminan); (b) tanggal kejadian dan tanggal berlakunya peraturan pada saat kejadian; serta (c) ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Ketentuan Pasal 22 PMK 225/2013 memastikan hanya bahwa jaminan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini tetap berlaku sampai masa berlakunya; namun tidak mengatur bagaimana sanksi setelah PMK 225/2013 dicabut ditangani.
    • Untuk tindakan penegakan administratif terhadap pelanggaran prosedural selama masa berlakunya PMK 225/2013, aparat terkait (Menteri Keuangan/instansi pengawas) akan menindaklanjuti berdasarkan prosedur internal dan perundang‑undangan lainnya meskipun PMK 225/2013 telah dicabut.

Saran praktis: Untuk kepastian mengenai sanksi spesifik (termasuk apakah ada denda, pencabutan hak, atau mekanisme penyelesaian klaim), periksa: (1) Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang relevan; (2) PJBTL yang terkait; (3) peraturan pengganti PMK 225/2013 (untuk ketentuan transisi dan sanksi baru); dan (4) dokumen/putusan administratif Kementerian Keuangan terkait tindakan penegakan.