For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: PMK 198/PMK.07/2016 · PMK No. 198/PMK.07/2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah dengan mengubah metodologi pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Pemeringkatan dilakukan terhadap seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dengan menggunakan indikator kinerja yang tersedia. Perubahan meliputi penyesuaian bobot nilai indikator, penentuan nilai tertinggi, dan pengelompokan peringkat. Data yang digunakan bersumber dari APBD dan lembaga statistik pemerintah. Peraturan ini berlaku selama amanat pembentukan peraturan mengenai pemeringkatan diatur dalam Undang-Undang APBN.

(-)

(-)