on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Ncmor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: PMK 223/PMK.07/2017 · PMK No. 223/PMK.07/2017
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah, yang sebelumnya didasarkan pada metode pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, metode tersebut tidak lagi digunakan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 dan perubahannya dicabut. Tujuan utama dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru yang tidak lagi menggunakan metode pemeringkatan tersebut dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah.