on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: PMK 266/PMK.07/2015 · PMK No. 266/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria kinerja dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) melalui pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan penilaian terhadap indikator kinerja kesehatan fiskal, pelayanan dasar publik, dan ekonomi serta kesejahteraan. Indikator kinerja kesehatan fiskal mencakup variabel seperti realisasi pendapatan asli daerah dan belanja modal. Indikator pelayanan dasar publik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Sedangkan indikator ekonomi dan kesejahteraan mencakup pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Penilaian dilakukan secara objektif, terukur, berkesinambungan, dapat diperbandingkan, transparan, dan akuntabel. Hasil pemeringkatan digunakan untuk memberikan peringkat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.