on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Also known as: PERPRES 48/2012 · PERPRES No. 48 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan Substansial: PPATK memiliki tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Fungsi PPATK meliputi pencegahan, pengelolaan data, pengawasan kepatuhan, serta analisis transaksi keuangan. Struktur organisasi PPATK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan, Pusat Teknologi Informasi, Inspektorat, dan Tenaga Ahli. Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK, dengan dukungan dari Wakil Kepala dan Sekretariat Utama. Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.