For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PERPRES 103/2016 · PERPRES No. 103 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:7 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date07 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perubahan ini mencakup penataan organisasi PPATK dengan mengubah struktur organisasi, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa jabatan serta penyesuaian tanggung jawab. PPATK kini terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, dan Deputi Bidang Pemberantasan. Selain itu, terdapat unsur Inspektorat, Pusat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli. Inspektorat berfungsi sebagai pengawasan dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Pusat dapat dibentuk sebagai unsur penunjang dengan jumlah maksimal tiga pusat, masing-masing dipimpin oleh Kepala Pusat. Jabatan struktural di PPATK diatur dalam berbagai eselon dan jabatan pimpinan tinggi.

(-)

(-)