Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perubahan ini mencakup penataan organisasi PPATK dengan mengubah struktur organisasi, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa jabatan serta penyesuaian tanggung jawab. PPATK kini terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, dan Deputi Bidang Pemberantasan. Selain itu, terdapat unsur Inspektorat, Pusat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli. Inspektorat berfungsi sebagai pengawasan dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Pusat dapat dibentuk sebagai unsur penunjang dengan jumlah maksimal tiga pusat, masing-masing dipimpin oleh Kepala Pusat. Jabatan struktural di PPATK diatur dalam berbagai eselon dan jabatan pimpinan tinggi.