For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PERPRES 10/2022 · PERPRES No. 10 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:20 Januari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date20 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK berfungsi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi PPATK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini bertanggung jawab atas strategi dan kerja sama, pelaporan dan pengawasan kepatuhan, serta analisis dan pemeriksaan. Selain itu, PPATK juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan PPATK serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)