For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Also known as: Peraturan BI 13/15/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/15/PBI/2011

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 2011Publication Date:23 Juni 2011
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank. Pemantauan ini penting untuk mendukung perumusan kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Lembaga bukan bank yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara benar dan tepat waktu kepada Bank Indonesia. Laporan ini mencakup transaksi perdagangan barang, jasa, dan posisi serta perubahan aset dan kewajiban finansial luar negeri. Lembaga yang diwajibkan melaporkan termasuk BUMN, BUMD dengan utang luar negeri, lembaga keuangan non-bank, perusahaan publik, dan lainnya yang memenuhi kriteria tertentu. Laporan harus disampaikan secara bulanan dan koreksi harus dilakukan jika terdapat kesalahan. Bank Indonesia berhak meminta informasi tambahan untuk memastikan kebenaran laporan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, selain wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, LBB tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan LLD sampai dengan data bulan Desember 2011 sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank; dan b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tanggal 31 Januari 2003. 2. Untuk data bulan Juni 2011 yang disampaikan pada bulan Juli 2011 sampai dengan data bulan Juni 2012 yang disampaikan pada bulan Juli 2012, batas waktu penyampaian Laporan LLD paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

1. LBB yang menyampaikan Laporan LLD secara tidak benar dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000,00 untuk setiap baris yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp20.000.000,00. 2. LBB yang terlambat menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00. 3. LBB yang tidak menyampaikan Laporan LLD dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00. 4. Bagi LBB yang tidak menyampaikan Laporan LLD selama 6 periode laporan berturut-turut, Bank Indonesia juga menyampaikan surat teguran dengan tembusan kepada instansi yang terkait.