on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Also known as: Peraturan BI 1/9/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/9/PBI/1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memantau kegiatan lalu lintas devisa guna menyusun neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia. Laporan yang lengkap dan tepat waktu diperlukan untuk kebijakan moneter dan perbankan yang efektif.
Ketentuan Substansial: Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank diwajibkan melaporkan kegiatan lalu lintas devisa kepada Bank Indonesia. Pelaporan ini mencakup perpindahan devisa dan posisi aset serta kewajiban finansial luar negeri. Bank harus mengumpulkan data dari nasabah, dan nasabah wajib memberikan data tersebut. Data yang dilaporkan bersifat rahasia dan Bank Indonesia berhak memeriksa kebenaran data tersebut.