For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Also known as: Peraturan BI 14/4/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2012Publication Date:7 Juni 2012
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date02 Januari 2012
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi dari pelaporan lalu lintas devisa oleh lembaga bukan bank (LBB). Perubahan ini memberikan waktu tambahan bagi LBB untuk mempersiapkan pelaporan dan menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan. Ketentuan substansial meliputi kewajiban LBB untuk menyampaikan laporan lalu lintas devisa (LLD) setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya secara online. Jika terdapat kesalahan, koreksi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam kondisi gangguan teknis, laporan dapat disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya. LBB dianggap terlambat jika laporan disampaikan setelah batas waktu hingga akhir bulan, dan dianggap tidak menyampaikan jika tidak disampaikan hingga akhir bulan.

1. Ketentuan mengenai sanksi mulai berlaku untuk data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.

1. Ketentuan mengenai sanksi administratif mulai berlaku untuk data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.